Pembukaan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Para pembaca atau pengunjung blog yang saya hormati, kali ini saya ingin membahas isi teks Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Biasanya yang mencari-cari isi teks ini berasal dari kalangan anak-anak SD dan SMP berbasis mata pelajaran PPKn atau engga IPS. Saya betul ya kan? :-D

Definisi
Apa itu Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945? Pembukaan UUD tahun 1945 berisikan tentang tujuan negara Indonesia, dasar negara, serta penentangan penjajahan diatas dunia. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ini sangat penting keadaannya bagi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tahukah anda? Pembukaan UUD 1945 ini kedudukannya tetap dan paling tinggi daripada pasal-pasal, mengapa? Karena Pembukaan UUD 1945 ini menunjukkan kepada kita cara untuk mempertahankan kedaulatan atau kemerdekaan bangsa Indonesia, karena Pembukaan UUD 1945 ini sebagai landasan atau pondasi bangsa Indonesia yang mengaitkan bangsa Indonesia agar bersatu padu dalam NKRI.

Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(Preambule)
"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."
"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."
"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
Ketuhanan Yang Maha Esa, 
kemanusiaan yang adil dan beradab, 
persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, 
serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia." 

Komentar