Masuknya Belanda ke Indonesia

Belanda pada tahun 1595 Cornelis de Houtman tiba di Banten dengan rute Pantai Barat Afrika - Tanjung Harapan - Samudera Hindia - Selat Sunda, dan akhirnya sampai ke pelabuhan Banten. Raja Banten, Maulana Muhammad berharap Belanda dapat memajukan perdagangan dan mendukung penyerangan ke Palembang.


Tapi sayang, sikap licik de Houtman dalam perdagangan membuat masyarakat sekitar merasa terganggu dan tidak menyukai beliau. Oleh karena itu, De Houtman ditangkap dan dibebaskan setelah membayar denda. Selanjutnya dia kembali ke negeri asalnya dengan membawa sedikit rempah-rempah.

Pada tahun 1598 rombongan baru dipimpin oleh Jacob Van Neck tiba di Banten. Mereka disambut baik karena hubungan antara Banten dan Portugis sedang meregang. Untuk menjalin hubungan lebih kuat lagi, maka Belanda membuat organisasi atau serikat perdagangan yang disingkat VOC (Vereenidge Oost Compagnie) yang dipelopori oleh Pangeran Maurits dan Johan van Olden pada tahun 1602. 

Berikut adalah tujuan dibentuknya VOC:
  1. Menghindari persaingan tidak baik antara sesama pedagang untuk keuntungan maksimal.
  2. Memperkuat posisi Belanda dalam menghadapi persaingan.
  3. Membantu dana pemerintah Belanda yang sedang berjuang melawan Spanyol.
Di Indonesia, VOC memiliki hak-hak octroi atau biasa disebut dengan hak istimewa. Diantara hak octroi tersebut adalah:
  • Memonopoli perdagangan.
  • Mencetak dan mengeluarkan uang.
  • Mengangkat dan menghentikan pegawai.
  • Mengadakan perjanjian dengan raja-raja.
  • Memiliki tentara untuk mempertahankan diri.
  • Mendirikan benteng.
  • Menyatakan perang dan damai.
Gubernur Jenderal VOC pertama adalah PPieter Both (1610-1614). Dalam perkembangannya, VOC semakin nafsu untuk menguasai dan memaksakan monopoli dalam perdagangan. Hubungan antara kerajaan-kerajaan terjalin memburuk dengan VOC pada jaman kekuasaan J.P Coen. Komoditas utama perdagangan VOC adalah rempah-rempah, namun seiring dengan perkembangan jaman, ada komoditas lain yang dibutuhkan.

Monopoli perdagangan antara lain:
  1. Penyerahan wajib pajak berupa hasil bumi.
  2. Rakyat dilarang menjual hasil bumi kepada selain Belanda.
  3. Pelayaran Hongi.

Terimakasih.

Source : LKS IPS BAB 4 (Kolonialisme dan Imperialisme Barat).

Komentar