Menurut Wikipedia, pengertian
koperasi adalah organisasi bisnis yang
dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama
(anggota dan masyarakat). Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan
prinsip-prinsip ekonomi kerakyatan yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Koperasi
adalah salah satu dari 4 pelaku utama dalam sistem perekonomian Indonesia. Pada
dasarnya, 4 pelaku utama tersebut adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan
Usaha Milik Swasta (BUMS), Koperasi, dan Usaha Informal (tidak resmi).
Orang
yang pertama kali membentuk koperasi adalah Raden Aria Wiria Atmaja, yang
merupakan seorang pejabat di Purwokerto. Awalnya, ia membentuk semacam badan
atau biasa disebut bank yang ditujukan untuk menolong masyarakat agar tidak
miskin karena rentenir.
Dan
kenyataan yang sebenarnya adalah bahwa bapak Drs. Mochammad Hatta bukanlah
pembuat atau founder dari badan usaha koperasi tersebut. Beliau hanyalah orang
yang merintis pembangunan koperasi di Indonesia. Dengan kata lain bahwa beliau
lah yang menyerukan kepada masyarakat Indonesia untuk terus mendukung koperasi,
dan memfasilitasi koperasi tersebut.
Berdasarkan
kepada Undang Undang No. 25 Tahun 1992 BAB II Pasal 2, koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta
berdasar atas asas kekeluargaan. Jadi, bisa dikatakan bahwa koperasi
memiliki tujuan yang sama dengan tujuan bangsa Indonesia (baca Preambule UUD
1945 alinea 4), yaitu memajukan kesejahteraan umum.
Selain
itu juga fungsi atau peran koperasi antara lain sebagai berikut :
- Membangun dan mengembangkan potensial serta kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat.
- Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersamaa berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Karena
asas yang dianut oleh koperasi adalah kekeluargaan, maka dari itu UU No. 25
Tahun 1992 BAB VI Pasal 34 ayat 1 menegaskan, bahwa pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, menanggung
kerugian yang diderita koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan
atau kelalaiannya. Jadi seakan-akan koperasi itu merupakan sebuah lembaga
yang sangat adil bagi seluruh anggotanya. Satu tangan sakit, seluruh tubuh juga
terasa akan sakit. Ketika koperasi rugi, maka seluruh anggota koperasi akan
merasa rugi juga.
Dan
juga menurut UU No. 25 Tahun 1992 BAB VIII Pasal 43, menyebutkan bahwa usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan
langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan
anggota. Jadi koperasi ini ditujukan untuk melakukan transaksi yang dapat
meningkatkan kesejahteraan, dan keterampilan anggotanya.
Landasan
idiil dari koperasi adalah Pancasila. Landasan struktural adalah UUD 1945.
Landasan operasional adalah UU No. 25 Tahun 1992 Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga (AD/ART). Serta landasan mentalnya adalah kesadaran pribadi dan
kesetiakawanan.
Oh
iya, koperasi juga merupakan bagian dari penggerak ekonomi kerakyatan yang pada
dasarnya bersumber dari rakyat. Ekonomi kerakyatan adalah kegiatan ekonomi yang
memberikan kesempatan luas bagi banyak pihak untuk turut berpartisipasi
sehingga dapat terlaksana dengan baik. Juga dalam arti lain bahwa ekonomi
kerakyatan ini melibatkan masyarakat/kepentingan orang banyak untuk terus
tumbuh berkembang.
Sama
halnya dengan kebudayaan nasional yang bersumber dari kebudayaan daerah,
ekonomi kerakyatan juga seperti itu. Ekonomi kerakyatan bisa dikatakan sebagai
kebudayaan daerah, sedangkan ekonomi nasional adalah kebudayaan nasional.
Ekonomi kerakyatan ini bisa termasuk dari UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah)
yang dikembangkan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Seperti
yang saya katakan bahwa koperasi juga
merupakan bagian dari penggerak ekonomi kerakyatan, maka koperasi ini
adalah badan yang cocok untuk menjadi badan usaha yang paling sesuai dengan
kepribadian bangsa Indonesia. Mengapa? Karena selain sebagai bagian dari
penggerak ekonomi kerakyatan, koperasi adalah badan usaha pertama (di
Indonesia) yang telah menyelamatkan banyak orang di Indonesia dari lilitan
hutang rentenir, serta dapat menyejahterakan kehidupan rakyat.
Di
dalam koperasi ini terdapat struktur atau perangkat koperasi. Terdapat rapat
anggota, pengurus, dan pengawas. Rapat anggota merupakan perangkat yang penting
dalam koperasi dan dihadiri oleh seluruh atau sebagian besar anggota koperasi.
Pengurus
dipilih oleh rapat anggota dari kalangan anggota. Pengurus adalah pemegang
kuasa rapat anggota dan masa jabatannya paling lama adalah 5 tahun. Berdasarkan
UU No. 25 Tahun 1992 BAB VI mengenai Pengurus Pasal 30, pengurus bertugas :
1. Mengelola
koperasi dan usahanya;
2. Mengajukan
rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja
koperasi;
3. Menyelenggarakan
rapat anggota;
4. Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas;
5. Menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
6. Memelihara
daftar buku anggota dan pengurus.
Serta
pengurus berwenang untuk :
1.
Mewakili
koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
2. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta
pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
3. Melakukan tindakan dan
upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya
dan keputusan Rapat Anggota.
Pengawas
mengemban amanat anggota untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi. Tugas-tugas pengurus koperasi antara
lain :
1.
Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan koperasi oleh pengurus;
2.
Membuat
laporan tertulis mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukannya.
Pengawas
memiliki wewenang sebagai berikut :
1.
Meneliti
catatan atau pembukuan koperasi;
2.
Memperoleh
segala keterangan yang diperlukan.
Modal
Koperasi
a. Simpanan
pokok, merupakan uang yang wajib dibayarkan oleh anggota disaat pertama kali
masuk menjadi anggota koperasi.
b. Simpanan
wajib, adalah simpanan yang wajib dibayarkan oleh anggota setiap bulannya
(mirip seperti iuran/patungan).
c. Dana
cadangan, uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha. Digunakan untuk
memupuk modal koperasi dan menutup kerugian koperasi.
d. Hibah,
adalah dana atau uang yang diberikan kepada pihak tertentu yang ditujukan untuk
mengembangkan usaha koperasi tersebut.
Koperasi
di Indonesia banyak jenisnya. Yang paling banyak tersebar di Indonesia adalah koperasi
distribusi, konsumsi, dan produksi. Koperasi distribusi adalah koperasi yang
kegiatannya menyalurkan barang hasil produksi dari konsumen ke produsen. Nah, koperasi yang ini adalah koperasi yang
memberikan kesempatan bagi masyarakat luas untuk menjual dagangan atau
produknya di koperasi.
Koperasi
produksi, koperasi yang anggotanya merupakan bagian dari produsen barang-barang
tertentu. Jadi, koperasi produksi ini diminati oleh banyak calon-calon
wiraswasta yang menginvestasikan barangnya melalui koperasi ini.
Koperasi
konsumsi, koperasi yang melakukan kegiatan usahanya menyediakan barang-barang
kebutuhan hidup sehari-hari.
Nah
segitu aja yang dapat saya sampaikan mengenai informasi tentang koperasi ini.
Mohon maaf saya masih belum dapat untuk menjelaskan informasi koperasi ini
secara detail, dan masih ada lagi pengetahuan yang belum ditulis di artikel ini
seperti lambang koperasi, bentuk koperasi, hambatan koperasi, dan perbedaan
antara koperasi dengan Badan Usaha Swasta.
Referensi
:
Buku
Paket BAB 18 dan LKS IPS Kelas VIII BAB 7.
Website
penyedia isi UU No. 25 Tahun 1992 http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_25_92.htm.
Website
penyedia artikel Koperasi https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi.
Komentar